Wednesday, November 22, 2017

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan - pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah jatim telah dimulai tanggal 23 Oktober 2017 dan akan berakhir per tanggal 28 Desember 2017 ini tentunya menunjukkan peluang besar bagi kalian para penunggak pajak untuk segera membayarkan pajak kendaraan terhutang tanpa dikenai denda.

Nah dengan adanya kegiatan pemutihan pajak ini, tentunya akan menunjukkan dispensasi bagi kita selaku penunggak pajak sehingga tidak perlu membayar biaya denda yang besarnya 2 persen tiap bulan atau 24 persen tiap tahunnya.

 pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah jatim telah dimulai tanggal  Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan


Lalu apa saja sih syarat yang dibutuhkan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan ?

Untuk persyaratan mengenai kegiatan pemutihan pajak kendaraan ini tidak ada yang mutlak, alasannya ialah memang tidak ada syarat - syarat khusus dalam prosesnya.

Yang dibutuhkan cukup kita tiba ke samsat terdekat dengan membawa kelengkapan menyerupai KTP, STNK dan BPKB kendaraan beserta foto copy nya untuk mengurus pembayaran atas pajak kendaraan yang sudah usang tidak kita bayarkan. Setelah itu lakukan pembayaran keterlambatan pajak kendaraan kalian yang tentunya gratis denda.

Mengurus gratis balik nama kendaraan ketika pemutihan

Untuk mengurus balik nama kendaraan pun juga digratiskan, cukup bawa unit kendaraan serta kelengkapannya menyerupai KTP calon pemilik kendaraan gres ( KTP atas nama anda ), STNK/BPKB, kwitansi jual beli bermaterai ( 6000), ke samsat terdekat untuk selanjutnya di cek fisik oleh petugas.

Biasanya proses pembayaran ini dilakukan sesudah proses cek fisik kendaraan selesai, untuk pembayarannya dapat dilakukan di manapun. Bisa membayar di bank BRI / bank JATIM yang ada di samsat, dapat membayar di samsat keliling, samsat corner yang biasanya tersebar di banyak sekali mall / sentra perbelanjaan.

Baca juga :




Sumber https://automotivexist.blogspot.com/


EmoticonEmoticon