Monday, July 24, 2017

Cara Dan Syarat Blokir Pajak Progresif Mobil

Blokir pajak progresif - pajak progresif kendaraan bermotor ialah pajak yang dikenakan atau dibebankan kepada wajib pajak, yang nilai presentasi nya mengalami peningkatan mulai 1.5% sampai 4%  dari NJKB kendaraan bermotor tersebut menurut urutan kepemilikan kendaraan.

 pajak progresif kendaraan bermotor ialah pajak yang dikenakan atau dibebankan kepada waji Cara Dan Syarat Blokir Pajak Progresif Mobil

Kaprikornus semakin banyak anda mempunyai unit mobil, maka pajak yang harus kalian tanggung akan semakin besar, pajak kendaraan beroda empat kedua tentu lebih mahal dari pajak kendaraan beroda empat pertama, begitu pula dengan pajak kendaraan beroda empat nomor 3 akan jauh lebih mahal lagi dari pajak kendaraan beroda empat yang nomor dua tadi. Untuk mengetahui cara menghitung pajak progresif, silahkan baca goresan pena kami lainnya melalui taut link dibawah :

Baca juga : Cara menghitung pajak progresif mobil

Pajak progresif ini hanya berlaku pada kendaraan beroda empat milik langsung saja, dan tidak berlaku untuk kendaraan angkutan atau transportasi umum dan juga kendaraan operasional pemerintahan. Pajak progresif ini hanya sanggup dikenakan kalau sebuah kendaraan contohnya mobil, dimiliki oleh nama pemilik dan juga alamat daerah tinggal yang sama. Untuk kendaraan beroda empat dengan pemilik yang sama, namun alamat daerah tinggal berbeda, maka pajak progresif ini tidak berlaku.

Banyak orang yang tidak mengerti perihal duduk kasus ini, sehingga biasanya dalam satu alamat daerah tinggal mereka mempunyai lebih dari satu unit kendaraan beroda empat sehingga orang tersebut dikenai pajak progresif. Lalu bagaimana caranya semoga kita sanggup menghindari pajak progresif yang terlanjur dibebankan kepada kita ?

Cara semoga kita terhindar dari pajak progresif yaitu kita harus melaksanakan balik nama dari salah satu kendaraan beroda empat yang kita miliki dengan atas nama orang lain yang tidak satu alamat dengan anda, sanggup kita balik nama ke nama sanak saudara yang kita percayakan. Untuk melaksanakan balik nama silahkan tiba ke samsat dengan membawa persyaratan berikut.

Syarat mengurus balik nama kendaraan


  • Foto copy KTP pemilik kendaraan beroda empat ( jangan lupa bawa yang orisinil juga )
  • BPKB kendaraan beserta foto copy nya.
  • STNK kendaraan beserta foto copy nya.
  • Kwitansi jual beli kendaraan yang disertai dengan materai 6.000.


Setelah melengkapi berkas yang diperlukan diatas, silahkan anda tiba ke sampat dengan membawa unit kendaraan beroda empat yang akan dilakukan balik nama, untuk selanjutnya dilakukan proses cek fisik dan proses selanjutnya akan diarahkan oleh petugas. Jangan lupa untuk menyimpan dokumen dan kwitansi tanda LUNAS, siapa tahu dikemudian hari anda butuhkan.

Dengan demikian anda tidak perlu kuatir lagi terkena pajak progresif alasannya kendaraan sudah bukan atas nama anda ( walaupun aslinya unit kendaraan beroda empat yaitu milik anda ), melainkan atas nama saudara ataupun orang yang anda percaya untuk dipinjam namanya tadi, namun tetap segala biaya perpajakan andalah yang membayarnya.

Atau kalau anda melaksanakan jual beli kendaraan, pastikan untuk segera melaksanakan proses balik nama, atau lakukan pemblokiran pajak kendaraan yang telah dijual tadi, sehingga hal ini akan memaksa si pembeli kendaraan beroda empat untuk mengurus balik nama dan membayar BBNKB. Untuk cara melaksanakan pemblokiran pajak kendaraan silahkan baca goresan pena kami lainnya melalui taut link dibawah ini

Baca juga : Cara blokir pajak kendaraan yang sudah dijual

Nah itulah tadi artikel mengenai syarat dan cara blokir pajak progresif kendaraan yang sanggup anda lakukan. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk di share ke jejaring media sosialmu yaa :).




Sumber https://automotivexist.blogspot.com/


EmoticonEmoticon